You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BKD Kaji Besaran TKD Dinamis PNS DKI ‎Tahun Depan
Sesuai janji Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terhitung mulai tahun depan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD.
photo doc - Beritajakarta.id

BKD Masih Kaji Besaran TKD Dinamis

Terhitung mulai tahun depan, selain gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga akan menerima TKD dinamis.

Gaji seluruh PNS di Indonesia nilainya sama. Tapi masih-masing daerah berhak memberi tambahan. DKI diberikan remunerasi TKD

Berbeda dengan TKD statis yang dinilai dari absensi dan penilaian atasan, TKD dinamis diukur berdasarkan poin dan target kinerja PNS. Hingga kini, besaran TKD dinamis PNS yang akan diberikan tahun depan, masih dikaji Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

PNS Harus Miliki Mental Melayani

Kepala Bidang Pengembangan BKD Provinsi DKI Jakarta, Ismer mengatakan, selama ini, penghasilan PNS di lingkungan Pemprov DKI berasal dari gaji dan TKD statis. Pada tahun depan, para pegawai juga akan mendapatkan TKD dinamis selain TKD statis dan gaji seperti yang selama ini diterima setiap bulan.

"Gaji seluruh PNS di Indonesia nilainya sama. Tapi masih-masing daerah berhak memberi tambahan. DKI diberikan remunerasi TKD," ujar Ismer di Balaikota, Jumat (19/12).

Dikatakan Ismer, kemungkinan, jumlah besaran TKD dinamis, bisa sama dengan TKD statis yang selama ini  diterima PNS setiap bulan. Apalagi, perhitungan besaran TKD dinamis dinilai berdasarkan poin dan target tugas yang berhasil dikerjakan PNS.

"Pak Gubernur tidak mau hitungan kinerja daerah seperti sekarang, dinilai dari absen dan kinerja, tapi tidak maksimal. Selama ini TKD statis dihitung dari jabatan dan eselon PNS," katanya.

Atas dasar itu, lanjut Ismer, mulai 2015 mendatang, Pemprov DKI memberlakukan konsep TKD dinamis sebagai biaya tunjangan tambahan sekaligus untuk meningkatkan kinerja PNS. "Kalau target dari atasan tidak tercapai, maka PNS tidak dapat poin dari TKD dinamis," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2015 mendatang, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan memberikan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sistem penggajian baru itu akan diberlakukan apabila sistem kerja fungsional sudah diterapkan.

Adapun mekanisme kerja fungsional akan dilaksanakan mulai tahun depan setelah pembenahan struktur organisasi Pemprov DKI Jakarta rampung.

”Pada tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kantor kelurahan, kecamatan, dan walikota,” ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16424 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3506 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1585 personFakhrizal Fakhri
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1558 personFakhrizal Fakhri
  5. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1555 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik